Buku ini memberi gambaran tentang dinamika perkembangan studi hukum islam, mulai corak tekstualis yang diawali oleh mazhab Zahiriyah, Rasionalis yang dikembangkan oleh Imam al-Ashatibi dengan metode Maqasid al-Shari'ah samapai kepada studi hukum Islam
Ijtihad al_Dihlawi mengimplementasikan terhadap persoalan-persoalan yang timbul ditengah-tengah masyarakat